Anda setuju dengan Blog ini ? Kalau ya, silahkan Klik !

Selasa, 26 April 2011

Perhitungan Faroid

Faroid adalah salah satu dari ilmu yang wajib di cari, tapi sebagian orang ada yang beranggapan sangat sulit untuk mempelajari ilmu Faroid, dan hanya orang-orang berkemampuan tinggilah yang tau akan ilmu Faroid ini, tapi di zaman sekarang itu adalah anggapan yang salah besar, karna sekarang ada software instan yang bisa mempermudah kita di dalam menghitung Faroid..

Perhitungan Faro'd DOWNLOAD di sini

1.1. Pengertian dan Latar Belakang Ilmu Faroid

Secara etimologi Faroid mufrodnya fardh artinya kewajiban, bagian tertentu, atau lebih jelasnya, sebagai berikut:
عِلم يعرف به كيفية قسمة التركة على مستحقها
Artinya: "Ilmu untuk mengetahui cara membagi harta peninggalan seseorang yang meninggal kepada yang berhak menerimanya.
Harta terkadang membawa kebahagiaan dan terkadang juga membawa kesengsaraan, banyak orang mengakui kebahagiaan sering dianalogikan pada harta kekayaan. Mengapa bisa demikian? status sosial yang lebih mengangkat derajat seorang manusia diantaranya dengan banyak harta.
Akan tetapi harta yang melimpah, tatkala ditinggalkan pemiliknya (meninggal dunia), sering menjadi pertengkaran dan perselisihan bagi keluarga (ahli waris) yang ditinggalkannya. Bahkan bisa menimbulkan pembunuhan akibat ketidakpuasan dalam pembagian harta warisan.
Sebelum Islam datang, pembagian harta warisan hanya sebatas pada kaum laki-laki saja. Hal ini yang menjadikan sikap diskriminatif pada masa jahiliyah terhadap hak-hak kaum wanita, sehingga wanita pada masa itu kehilangan hak atas harta peninggalan dari keluarganya. Dimasa jahiliyah juga terjadi saling waris mewarisi hanya atas dasar sumpah, bukan atas dasar yang telah ditetapkan oleh hukum agama. Sikap diskriminatif juga terjadi pada anak-anak yang masih belum dewasa, mereka tidak mendapatkan hak pembagian harta warisan.
Islam juga menganjurkan kepada setiap manusia sebelum dirinya meninggal, agar memikirkan bagaimana nasib anak-anaknya kelak. Sebagiamana firman Alloh S.W.T. dalam kitab-Nya:

Artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu"….. (QS. an-Nisaa : 34).
Sangatlah jelas, betapa Islam sangat mempedulikan hak asasi manusia, sehingga nasib anak-anak yang akan ditinggalkannya pun harus menjadi perhatian bagi orang tua.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    Kang, saya sudah downaload faroid excel ini, tapi nda ngerti caranya gimana ?
    gimana caranya yah kang?
    Kirim ke Emailku yah Kang!
    Matur Nuwun
    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus