Anda setuju dengan Blog ini ? Kalau ya, silahkan Klik !

Rabu, 02 November 2011

HISAB-RUKYAT : BEDAH HARI RAYA IDUL FITRI DI TAHUN 1432 H/2011 M (part 1)


Isu Seputar Permintaan Maaf Arab Saudi

Dikabarkan bahwa Pemerintah Arab Saudi meminta maaf karena telah salah dalam menetukan Hari Raya Idul Fitri tanggal 1 Syawal 1432 H. dibeberapa situs internet, tertulis bahwa Pemerintah Arab Saudi memerintahkan kepada rakyatnya untuk meng-qadla (mengganti puasa) satu hari, karena telah salah dalam menentukan 1 Syawal bertepatan hari Selasa tanggal 30 Agustus 2011. Berita itu sekaligus meralat dengan menentukan hari Rabu 31 Agustus 2011 sebagai 1 Syawal 1432.

Berita tentang adanya ralat Pemerintah Arab Saudi tentang penetapan Hari Raya membuat banyak orang terkesima. Berita itu antara ada adan tidak ada. Banyak orang bingung dibuatnya. Rupanya memang ada yang sengaja ingin memancing di air keruh agar umat menjadi semakin bingung.

Dalam penelusuran Aula, memang tidak ada satu berita pun yang menceritakan permohonan maaf dari Pemerinta Arab Saudi. Situs alarabiya.net dan Televisi Al-Jazirah yang dijadikan rujukn berita tersebut juga tidak ada dapat dipertanggungjawabkan.

Namun ada satu kabar yang dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan penentuan Idul Fitri di Arab Saudi. Seorang astronom Arab Saudi Khaled Al-Zaaq memberikan pernyataan mengejutkan di beberapa media local. Baginya, hasil rukyat yang dijadikan dasar hukum oleh Pemerintah Arab Saudi layak diragukan secara ilmiah, ketinggian hilal di Arab Saudi mencapai 0 derajat 44 menit (kurang dari 1 derajat). Sehingga tidak mungkin ada yang bisa melihat hilal dalam kondisi yang demikian itu.





Astronom Arab Saudi
Khaled Al-Zaaq




Ia juga menerangkan bahwa kemungkinan yang dilihat pada tanggal 29 Agustus tersebut bukanlah hilal, tapi benda angkasa lain yang kemudian diyakini sebagai planet Saturnus. Artinya, Khaled bukan meragukan integritas atau kejujuran saksi yang melihat hilal. Namun Khaled meragukan objek yang dilihat itu.

Kontan saja, pernyataan itu langsung menjadi bahan perdebatan. Bahkan Khaled al-Zaaq mendapat kecaman dari para ulama setempat. Mufti Besar Arab Saudi Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah misalnya, menyampaikan kecamannya diatas mimbar shalat Jum'at ketika menjadi Khatib di Mesjid Imam Turki bin Abdullah di Riyadh. Baginya, prosedur melihat hilal yang dilakukan senantiasa mengikuti Sunnah engan ketentuan yang jelas. "ada pena tidak adil dan bahasa busuk yang meragukan agama kita yang harus dibungkam. Kami secara ketat mengikuti Sunnah Nabi kita dalam menandai hari puasa dan Idul Fitri," ujarnya sebagaimana dilansir arabnew.com.





Mufti Besar Saudi Arabia
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah




Musykilah Menjelang Hari Raya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk meributkan masalah penentuan kapan hari raya akan dilaksanakan. Ini tidak lepas dari peran dua Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Muhammadiyah berpatokan menggunakan hisab (Wujudul Hilal ; Methode Hisab yang telah usang, pen), sedangkan NU dengan rukyat (yang ditunjang hisab ; Methode Hisab Imkan Rukyat, pen). Setiap tahun tidak ada habisnya perdebatan antara kedua kubu ini. Akhirnya menghasilkan penentuan hari raya yang berbeda.

Beberapa hadits telah menandaskan standar NU ini :
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ
hadits ini dari Abi Hurairah R.A, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya'ban tiga puluh hari." (HR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081).

Antara NU dan Muhammadiyah mempunyai penafsiran yang berbeda. NU berpendapat bahwa kata-kata "melihat" dalam Hadits tersebut adalah melihat secara langsung. Namun Muhammadiyah berpendapat bahwa kata liru'yatihi (melihatnya), tidak melulu bermakna melihat dengan mata telanjang. Namun kata ra'a, dapat diartikan berpikir. Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa riwayat-riwayat yang mencantumkan lafadz ra'a, bisa diartikan dengan memikirkan, atau bisa diartikan bolehnya menetapkan awal bulan dengan hisab.
Memang rukyat itu sangat sulit dan individual. Sangat sulit melihat bulan dengan alat bantu, apalagi dengan mata telanjang. Karena bulan hanya muncul beberapa menit saja. Mengapa individual? Dulu dalam tim rukyatul hilal Jawa Timur, ada yang pernah mengaku, bersumpah telah melihat bulan. Dan temannya ada juga yang melihatnya juga tapi Cuma sekejap mata.
 Namun, setelah diselidiki ternyata yang dilihat adalah lampu pelabuhan. Yang memang pada setiap sore memancarkan sinarnya berkedap-kedip.

Ada pula cerita, ketika pelatihan rukyatul hilal, ada orang yang berhasil melihatnya, lalu ia menunjuk kea rah bulan itu dan berkata "itu lho, itu". Tapi banyak yang masih bengong, mana sih? Dan setelah beberapa saat baru yang lain melihatnya, "Oo…itu".
Artinya mereka memang benar-benar melihat bulan.

Di sisi lain hisabpun bukan tanpa celah. Prhitungan-perhitungan yang dilakukan cukup banyak versi. Ada yang berpendapat bahwa bulan dapat dilihat pada sudut 7 derajat, ada yang 10 derajat, tapi ada pula yang mengatakan 11, ada yang 11,5, dll. ada puluhan referensi berbeda dalam menetukan sudutnya. Bahkan ada beberapa ulama yang masih menggunakan perhitungan astronomi kuno. Dan memang tidak ada standar baku dalam perhitungan ini.
Beberapa Ormas besar lainnya seperti Persis, Al-Irsyad, Al-Washliyah dan sebagainya memiliki pandangan berbeda. Masing-masing Ormas menetapkan 1 Syawal. Setidaknya untuk konstituen mereka sendiri. Sesuatu yang yang tidak pernah terjadi di berbagai Negara Islam lainnya. Di sana urusan penetapan seperti itu 100% diserahkan pemerintah. 

Masing-msing Ormas tidak pernah merasa berhak untuk menentukan sendiri. Dan lucunya bukan hanya ormas yang sering tidak kompak dengan pemerintah, tetapi di dalam satu Ormas yang sampai menasehati untuk tidak usah mencampuri masalah ini.


Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib mentaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah. Jika umat Islam di Negara tersebut berbeda pendapat dalam penentuan Hari Raya, maka yang harus diikuti adalah keputusan penguasa di negri tersebut. Tapi itu pun, Sang Penguasa seorang muslim, karena (dengan mengikuti keputusan itu maka perbedaan pendapat menjadi selesai.

Namun jika penguasa bukan muslim, maka diperintahkan mengikuti keputusan majelis atau departemen pusat yang membidangi urusan umat Islam di negri tersebut. Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan puasa Ramadlan dan shalat Ied di negeri mereka.
Al-Imam Ahmad bin Hambal berkata: "Seseorang (hendaknya) berpuasa bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung."

Di dalam kitab Al-Mughni, Al-Imam Ahmad bin Hambal berkata:

أَنَّ النَّاسَ تَبَعٌ لِلْإِمَامِ، فَإِنْ صَامَ صَامُوا، وَإِنْ أَفْطَرَ أَفْطَرُوا.

“Sesungguhnya masyarakat itu mengikuti pemerintah. Jika pemerintah berpuasa maka mereka ikut berpuasa dan jika mereka berlebaran maka mereka pun ikut berlebaran.” (Al-Mughni: 6/37).

Khusus untuk Indonesia, berdasarkan sidang itsbat yang telah diselenggarakan di Kementrian Agama bahwa mayoritas Ormas dan juga tim dari Kemenag memberikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka sudah sepatutnya umat Islam Indonesia mengikuti apa yang telah ditetapkan pemerintah lantaran dilakukan dengan cara yang demokratis.


KH. A Ghazalie Masroeri, Ketua Lajnah Falakiyah PBNU, juga tidak menampik adanya anggapan bahwa masih ada kecenderungan dari masyarakat yang menilai hari raya menunggu ikhbar dari Saudi Arabia. Terhadap hal ini, KH. A Ghazalie Masroeri menandaskan bahwa antara Saudi Arabia dan Indonesia terdapat perbedaan. Dari sisi lokasi, Saudi ada di bawah Jakarta minus satu derajat. "Dengan demikian, sangat tidak bisa diterima kalau kemudian apa yang diputuskan di Saudi kemudian secara otomatis berlaku di Negara kita," katanya.

Lagi pula menurut  Ikrimah, Qasim bin Muhammad dan  Salim bin Abdillah dari kalangan ulama Tabi’in bahwa tiap-tiap negeri mempunyai rukyat sendiri-sendiri (tidak mengacu rukyat negeri lain, pen). (Al-Mughni: 6/35, Al-Istidzkar: 3/282).  Mereka berdalil pada hadits Kuraib: dalam riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nas'I dan Ahmad : dari Kuraib diceritakan :

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

: "Bahwa Ummul Fadhl binta Al-Harits telah mengutusnya (Kuraib) untuk menemui Muawiyah di Syam. Kuraib berkata : Aku memasuki Syam, Aku melihat (bulan sabit) pada malam Jumat. Setelah itu akan aku memasuki kota Madinah pada akhir Bulan Ramadlan Ibnu Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal. Dia bertanya, Kapan kalian melihat hilal ? Aku menjawab : Ya dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyah. Dia berkata lagi: Tapi di Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari, atau hingga kami melihatnya. Aku lalu bertanya, Tidak cukupkah kita berpedoman pada rukyat dan puasa Muawiyah? Dia menjawab, tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami." (HR. Jamaah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah)

Yang lebih penting adalah, "Rukyatul hilal harus dengan metode yang dapat dipertanggung jawabkan," lanjut Kiai Ghazalie. Ini penting agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai syar'iah yang dibarengi dengan kemajuan teknologi serta dapat menjagaintegritas mereka yang berkenan menjadi saksi dan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar