Anda setuju dengan Blog ini ? Kalau ya, silahkan Klik !

Selasa, 15 Juni 2010

Download Maghib, Kalender M & H, Daftar Ijtima' Ephemeris


-->

Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender Hijriyah
Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa Ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis / astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di Indonesia:
Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad:
Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".[1]
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.
Wujudul Hilal
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qabl al-ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun 2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada:
QS. Yunus: 5,
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak.[2] Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.'"

QS. Al Isra': 12

"dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas."
QS. Al An-am: 96,
"Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha mengetahui."
dan QS. Ar Rahman: 5,
"matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan."
serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 39-40.
"dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah Dia sampai ke manzilah yang terakhir) Kembalilah Dia sebagai bentuk tandan yang tua.[3]
tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. dan masing-masing beredar pada garis edarnya."
Contoh kasus:
Hisab NU awal bulan Rabi’ul awwal tahun 1431 H jatuh pada hari Selasa, 16 Februari 2010 dan 12 Robiul awwal 1431 H (Maulid Nabi Muhammad SAW) jatuh pada hari Sabtu, 27 Februari 2010 sebagaimana dimuat dalam almanak NU tahun 2010. NU tidak menetapkan awal bulan Robiul awwal pada hari Senin, 15 Februari 2010 karena pada hari ahad (malam senin) ketika matahari terbenam hilal baru 0047’18”, berarti belum memenuhi kriteria imkanurrukyah.[4]
Berbeda dengan almanak-almanak lain yang menggunakan kriteria wujudul hilal sehingga awal bulan Robiul awwal 1431 H jatuh pada hari senin, 15 Februari 2010 dan tanggal 12 Robiul awal 1431 H jatuh pada hari Jum’at, 26 Februari 2010.
Imkanur Rukyat MABIMS
Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
  • Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum 3°, atau
  • Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.[5]
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh PERSIS.
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.
Rukyat Global[6]
Rukyat Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.
Perbedaan Kriteria
Metode penentuan kriteria penentuan awal Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat NU, dan ada pula yang Ahad (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 (1413 H), 1994 (1414 H) dan 2008 (1429 H), dimana ada yang menetapkan 1 Syawal pada hari Selasa, 30 September 2008, sedangkan Pemerintah RI menetapkan esoknya, Rabu 1 Oktober 2008. Namun demikian, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.
1.
DOWNLOAD MAGHIBUL QOMAROEN
karya KYAI ACENG M ISHAQ, CIANJUR
Deksripsi :

Muqoddimah (Mqd.), Hisab Awal Bulan, Calendar, Kesimpulan, Gerhana Bulan, Gerhana Matahari, Lintang & Bujur.

2. Kalender M & H
Kalender Tahun Masaehi & Hijriyah : Perbandingan M-H, H-M, Pertahunan M, Pertahunan H. DOWNLOAD

3. Daftar Ijtima' Ephemeris
IJTIMA', Lintang & Bujur.
DOWNLOAD

4. Program, Hisab Maghib

Deksripsi :

Muqoddimah (Mqd.), Hisab Awal Bulan, Calendar, Kesimpulan, Gerhana Bulan, Gerhana Matahari, Lintang & Bujur. DOWNLOAD



[1] Hadits nomor 4 dan 5 pada halaman 7 di atas
[2] Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.
[3] Maksudnya: bulan-bulan itu pada Awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, Dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung.
[4] A. Ghazalie Masroeri Ketua Lajnah Falakiyah PBNU, Perbedaan Hisab Hari Maulid Nabi 1431H, 11-02-2010, NU Online.com.
[5] Kalau ingin dilakukan secara konsisten, maka hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Sabtu, 27 Februari 2010 bukan hari Jum’at, 26 Februari 2010 sebagai hari libur nasional.
[6] Prinsip global ini biasanya berkiblat kepada Arab Saudi, apabila mereka menyatakan satu Ramadhan, idul fitri dan Idul Adha, maka ormas Lembaga Dakwah Islam (LDI), ormas ini mengikutinya, meskipun berbeda dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar